Diduga Tipu Keluarga Pelaku Pemerkosaan Wakil Ketua LPA Pasuruan Jadi Tersangka:  Iming-iming Bisa Kurangi  Hukuman

Foto: Wakil Ketua Pasuruan ditetapkan jadi tersangka penipuan pelaku pemerkosaan (Dok. Istimewa/detik.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Wakil Ketua Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Pasuruan Daniel Efendi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Daniel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

    KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti saat dikonfirmasi membenarkan status tersangka tersebut. Ia juga menyebut Daniel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

   "Yang bersangkutan sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sunarti, seperti dilansir detik.com, Rabu (1/3/2023).

   Sunarti mengatakan Daniel menjalani pemeriksaan pada Minggu (26/2/2023). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas tahap 1 (satu).

     "Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelas Sunarti.

       Daniel ditetapkan tersangka atas laporan Ahmad Subaidi, selaku keluarga terpidana kasus pemerkosaan.

   Daniel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 20 juta, yang diduga karena iming-iming bisa mengurangi hukuman terpidana atas kasusnya.***

////